Seleksi PPPK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2023

Sebelum anda bekerja sama, bersama perusahaan yang anda lamar, maka anda akan menghadapi banyak rintangan serta tantangan yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap diri anda, hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menemukan kandidat terbaik yang dapat mengembangkan kinerja dari pada perusahaan serta dapat meningkat peforma yang dimiliki oleh pihak perusahaan. Hal-hal yang biasanya diberikan perusahaan terhadap pelamar biasanya yaitu melakukan tahap seleksi. Tahap seleksi biasa yang paling sering dilakukan adalah Wawancara, psikotes, TPA (Tes Potensi Akademik), dan masih banyak lagi. Dan untuk itu disarankan terhadap sobat, sebelum anda mencampakan lamaran anda, anda terlebih dahulu telah meningkatkan pengetahuan yang anda miliki, serta berlatih dalam menghadapi tahapan seleksi yang paling sulit, seperti wawancara. Sehingga ketika anda menghadapi tahapan seleksi tersebut, teman tidak akan mengalami kendala, akan tetapi membangkitkan kepercayaan diri anda serta potensi yang anda miliki.

Dan berikut adalah keterangan yang dimiliki oleh pihak perusahan sebagai berikut.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub). Mengikuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan pengumuman ini.

Kini pihak perusahaan telah membuka rekrutmen terbaru dengan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.


Seleksi PPPK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2023

LANDASAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)


  • Proses pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada beberapa peraturan, termasuk:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Dosen Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.


PERSYARATAN CALON PEGAWAI


  • Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:
  • Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Kepangkatan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sertifikasi Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Narkotika: Tidak memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, atau sejenisnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba, yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah lulus seleksi pengadaan PPPK.
  • Tato dan Tindik: Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.


Catatan: Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ijazah yang sesuai dan bukti kedisabilitasan.


Pendidikan Calon Pegawai:

  • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: IPK minimal 2,75.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: IPK minimal 2,75.
  • Lulusan SMA/sederajat Luar Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.
  • Lulusan SMA/sederajat Dalam Negeri: Nilai rata-rata minimal pada ijazah 7,0 atau setara dengan 3 skala 1-4 atau B.
  • Pengalaman Kerja: Dibutuhkan pengalaman kerja untuk beberapa jabatan tertentu, seperti Tenaga Kesehatan, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dan Dosen.


PENDAFTARAN

  • Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
  • Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan.
  • Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, melamar pada lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan mengakibatkan diskualifikasi dan/atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tata Cara Pendaftaran:

Buat akun secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id segera setelah mendapatkan notifikasi aktivasi melalui


Berikut adalah pengumuman penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan : KLIK DISINI

DAPATKAN INFO LOKER SETIAP HARI DENGAN CARA JOIN TELEGRAM


Diwajibkan untuk mengikuti Instagram : @pusatkerja
Hanya Mereka yang lolos kualifikasi yang akan menerima panggilan berikutnya
Semoga informasi lowongan kerja diatas dapat memberikan anda pekerjaan
Dan apa bila teman-teman masih kurang puas dengan lowongan diatas,
teman-teman dapat mencari lowongan kerja lainnya di.

Posting Komentar

0 Komentar