Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 Badan Pengawas Pemilihan Umum Juni 2023

Sebelum anda bekerja sama, bersama perusahaan yang anda lamar, maka anda akan menghadapi banyak rintangan serta tantangan yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap diri anda, hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menemukan kandidat terbaik yang dapat mengembangkan kinerja dari pada perusahaan serta dapat meningkat peforma yang dimiliki oleh pihak perusahaan. Hal-hal yang biasanya diberikan perusahaan terhadap pelamar biasanya yaitu melakukan tahap seleksi. Tahap seleksi biasa yang paling sering dilakukan adalah Wawancara, psikotes, TPA (Tes Potensi Akademik), dan masih banyak lagi. Dan untuk itu disarankan terhadap sobat, sebelum anda mencampakan lamaran anda, anda terlebih dahulu telah meningkatkan pengetahuan yang anda miliki, serta berlatih dalam menghadapi tahapan seleksi yang paling sulit, seperti wawancara. Sehingga ketika anda menghadapi tahapan seleksi tersebut, teman tidak akan mengalami kendala, akan tetapi membangkitkan kepercayaan diri anda serta potensi yang anda miliki.

Dan berikut adalah keterangan yang dimiliki oleh pihak perusahan sebagai berikut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Lembaga Bawaslu dibentuk dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan. Independen, Tegas, Lugas, Jujur dan Adil merupakan komitmen yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga, dalam rangka menciptakan suasana Pemilihan Umum yang aman dan tertib. Anggota Bawaslu dipilih melalui lembaga masing-masing wilayah, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan. Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, Bawaslu perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia yang handal dan profesional. Dalam hal ini, BAWASLU memiliki Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilakukan secara online (daring).

Kini pihak perusahaan telah membuka rekrutmen terbaru dengan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.


Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 Badan Pengawas Pemilihan Umum Juni 2023

Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2023-2028

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.


Persyaratan Lamar:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar; 
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; 
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH); 
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba. 
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; 
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, 
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri; 
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; 
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; 
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.


Tertarik untuk melamar silahkan lakukan pendaftaran melalui link berikut. 


[PENDAFTARAN] - Jawa Tengah

[PENDAFTARAN] - Jawa Timur

[PENDAFTARAN] - Jawa Barat

[PENDAFTARAN] - DKI Jakarta

[PENDAFTARAN] - Wilayah lain

Paling lambat 7 Juni 2023 pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB)

Dapatkan Info Lowongan kerja setiap hari dengan cara join Telegram : https://t.me/pusatkerja2

Catatan :

Diharapkan terhadap seluruh sahabat, untuk membaca keseluruhan kebutuhan dan kriteria yang dibutuhkan, sehingga teman-teman ketika mencantumkan lamaran anda dapat dengan teliti dan memahami apa saja yang diperluhkan ataupun yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.

Penting :

Untuk teman-teman yang membutuhkan informasi lowongan kerja lainnya silahkan kunjungi beranda  Lowongan Kerja : http://pusatkerja2.com/

Posting Komentar

0 Komentar